Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Berat di Samboja
AKP Herman Sopian
POSKOTAKALTIMNEWS.COM-KUKAR- Tim Aligator Sat
Reskrim Polres Kukar berhasil mengamankan pelaku yang diduga melakukan
penganiayaan berat yang menyebabkan seseorang meninggal dunia, di Samboja, pada
31 Agustus 2021
Pelaku ditangkap pada 4 September 2021
sekitar pukul 09.00 wita, di pondok kebun karet milik warga, yang dijadikan
tempat persembunyian pelaku, pelaku berinisial AK (41).
Pelaku merupakan warga Amborawang Laut,
Kecamatan Samboja, saat dilakukan penangkapan pelaku tidak ada perlawanan kepada
petugas.
Kapolres Kukar AKBP Arwin Amrih Wientama
melalui Kasat Reskrim AKP Herman Sopian mengatakan, pelaku berhasil diamankan
dengan bantuan jajaran Polsek Samboja.
"Awal mula kejadian, pada 31 Agustus
2021 korban AD (52) bersama suaminya Santoso Yuwono, berangkat dari Balikpapan
menuju tanah miliknya di Amborawang Laut" kata Herman Sopian saat
dihubungi Poskotakaltimnews, Selasa (7/9/2021)
Tiba di Amborawang Laut, AD turun dari
mobilnya sendirian tanpa ditemani oleh suaminya, untuk mendatangi AK yang
sedang bekerja membuat kapling tanah.
Kemudian AK menyampaikan, bahwa lokasi tanah
milik AD sudah ada terpasang patok batas baru, tidak lama kemudian AK membawa
parang dan mendatangi AD dengan niatan melukai AD, sehingga AD luka dibagian
kepala dan tangan kanan.
Lanjut dia, atas kejadian tersebut pelaku
langsung melarikan diri, dan Santoso Yuwono menolong AD untuk dibawa ke Rumah
Sakit Balikpapan, namun nyawa AD tidak bisa diselamatkan. Santoso Yuwono
melaporkan kejadian tersebut Polsek setempat.
"Dari laporan tersebut, jajaran Polsek
Samboja dan Polres Kukar mencari keberadaan pelaku, dan akhirnya pelaku
berhasil ditangkap di sebuh pondok kebun karer milik warga" ucapnya
Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres
Kukar, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Sementara Pasal yang
dikenakan yaitu Pasal 338 KUHP Jo Pasal 351 ayat 3 KUHP.(*riz)